CIREBON - Pengerjaan proyek Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan yang berlokasi di Desa Mandala, Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, menuai sorotan. Pasalnya pelaksanaan proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Anggaran Rp 190.126.000, - dengan pelaksana dari CV Faqinara itu tidak memperhatikan standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Pantauan di lapangan Jumat (23/06/2023), para pekerja proyek terlihat tidak memakai alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3). Padahal K3 merupakan bagian penting sebagai upaya menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja konstruksi.
Baca juga:
Kata Siapa JIS Tidak Sesuai Standar FIFA?
|
Menurut Rudi Aktifis dan pemerhati kebijakan publik Kabupaten Cirebon mengatakan, kontraktor wajib melaksanakan manajemen K3 demi keselamatan kerja di lapangan. Itu ada dalam kontrak dan ada uangnya. Jadi memang harus dikerjakan dan dilaksanakan sesuai dengan kontrak kesepakatan.
“Manajemen K3 harus ada dan tidak boleh diabaikan karena itu berkaitan dengan keselamatan kerja dan sudah diatur di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan, ” katanya.
Ia menyebut, abainya pelaksana proyek dalam menjalankan prosedur K3 patut dipertanyakan. Ia menduga, ada unsur kesengajaan dengan tidak dibelanjakannya APD sebagai bentuk menambah keuntungan perusahaan.
“Keselamatan para pekerja harus diprioritaskan. Pengawas proyek harus memberikan teguran, karena pelaksana proyek abai. Ini perlu menjadi catatan yang kurang baik, ” ujarnya.
Menurutnya, dalam Undang-undang Jasa Kontruksi nyata disebutkan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja ini harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan pekerjaan. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenakan sanksi, teguran bahkan hingga pencabutan izin usaha.
Ia mendesak agar pengawas dan dinas terkait dalam hal ini Dinas PUTR Kabupaten Cirebon memberikan tindakan tegas pada pelaksana proyek yang mengabaikan prosedur K3. Hal ini penting dilakukan agar tidak menjadi preseden buruk bagi pelaksana proyek lainnya.
“Ketika manajemen K3 tidak dilaksanakan maka sebagai konsekuensinya pihak pelaksana atau kontraktor harus di denda karena tidak menjalankan salah satu yang tertuang dalam RAB, ” tegasnya.
Sementara itu, H. Muklis, pelaksana proyek CV Faqinara saat dikonfirmasi memilih irit berbicara.