CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap sembilan kasus tindak kriminalitas di wilayah Kabupaten Cirebon selama kurun 14 Januari - 3 Februari 2024. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sembilan tersangka.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, dari sembilan kasus yang diungkap termasuk aksi penganiayaan office boy (OB) dan penjaga malam koperasi yang berada di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada Senin (29/1/2024) lalu.
Dalam peristiwa tersebut, terdapat empat korban dan salah seorang di antaranya meninggal dunia ketika menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Adapun tersangka yang telah diamankan berinisial R (23) yang sudah bekerja di koperasi tersebut selama dua tahun terakhir.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka telah merencanakan aksi tersebut sejak lima hari sebelum kejadian. Bahkan, R juga menyiapkan parang dan menyembunyikan di kantornya tepat sehari sebelum melancarkan aksinya.
"Saat itu, tersangka berniat menganiaya bosnya sendiri atau kepala cabang koperasi tersebut, sehingga setelah rapat langsung mengikuti korban hingga ke ruang kerjanya, dan saat masuk ke kamar mandi langsung beraksi, " ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (6/2/2024).
Ia mengatakan, saat itu kepala cabang tersebut berteriak sehingga karyawan lain bergegas mendatanginya dan sempat berusaha menghentikan aksi R. Namun, tersangka malah melukai beberapa karyawan yang berniat menghentikan aksinya menganiaya kepala cabang menggunakan parang yang telah disiapkannya.
Akibatnya, terdapat empat korban yang mengalami luka-luka dalam peristiwa tersebut dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Nahasnya, salah seorang karyawan yang menjadi korban dalam aksi tersangka mengembuskan nafas terakhirnya ketika dirawat di rumah sakit.
"Motif tersangka karena merasa kesal sering dimarahi oleh kepala cabang koperasi tersebut sehingga menyusun rencana untuk aksi ini. Bahkan, R juga berencana kabur keluar kota setelah melakukan aksinya dan telah membeli tiket menuju Makassar, " kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.
Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa parang, pakaian, handphone, sepeda motor, dan lainnya. Atas perbuatannya, R dijerat pasal berlapis dari mulai Pasal 338 dan atau Pasal 355 dan atau Pasal 351 KUHP serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, jajarannya juga berhasil mengungkap delapan kasus kepemilikan senjata tajam dari kalangan remaja yang diduga hendak tawuran. Kasus-kasus tersebut diungkap dari tindak lanjut laporan masyarakat melalui layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta Cirebon (CLBK) yang baru diluncurkan belum lama ini.
"Ada delapan tersangka yang dilanjutkan ke tahap penyidikan, terdiri dari empat anak di bawah umur dan empat dewasa. Sedangkan yang dilakukan pembinaan totalnya ada 36 anak di bawah umur maupun dewasa. Mereka diamankan di Susukan, Klangenan, Plumbon, Plered, Pasaleman, Dukupuntang, dan Depok, " ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.
Dari hasil pemeriksaan juga dipastikan para tersangka berasal dari kelompok yang berbeda-beda. Sebanyak 17 bilah senjata tajam berbagai bentuk dan ukuran juga diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Adapun para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.